Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja yang menghasilkan PNBP di lingkungan Kementerian Sosial mengusulkan rencana penggunaan PNBP melalui aplikasi TRPNBP secara berjenjang dari satuan kerja, Unit Kerja Eselon I dan tingkat Kementerian. (2) Biro Keuangan melakukan penggabungan usulan target dan rencana penggunaan PNBP dari satuan kerja yang memiliki izin penggunaan PNBP menjadi usulan target dan rencana penggunaan PNBP Kementerian dan diusulkan untuk dibahas dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. (3) Target dan rencana penggunaan Kementerian yang telah disetujui Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diinput pada Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) pada satuan kerja masing-masing sebagai anggaran yang bersumber dari PNBP. (4) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku khusus yang digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang menghasilkan PNBP itu sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda