Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disebut juga PNBP khusus/fungsional dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. (2) PNBP khusus/fungsional tersebut dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan PNBP melalui mekanisme APBN sesuai dengan persetujuan izin penggunaan PNBP yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Koreksi Anda