Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disebut juga PNBP khusus/fungsional dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
(2) PNBP khusus/fungsional tersebut dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan PNBP melalui mekanisme APBN sesuai dengan persetujuan izin penggunaan PNBP yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Koreksi Anda
