Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP di lingkungan Kementerian Sosial terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu PNBP yang berlaku umum dan PNBP yang berlaku secara khusus. (2) Jenis-jenis PNBP yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran); b. penerimaan hasil penjualan barang/ kekayaan negara; c. penerimaan hasil penyewaan barang/ kekayaan negara; d. penerimaan hasil penyimpangan uang negara (jasa giro); e. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan); dan f. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah. (3) Jenis PNBP yang berlaku khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. (4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN tarif atas jenis PNBP dengan memperhatikan hal-hal yang meliputi: a. dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya; b. biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan; c. aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id