Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
(2) PNBP wajib disetor langsung secepatnya dalam waktu tidak lebih dari satu hari ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Koreksi Anda
