Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri. (2) PNBP wajib disetor langsung secepatnya dalam waktu tidak lebih dari satu hari ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id