Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengujian SPP-GUP/SPP-GUP Nihil sampai dengan penerbitan SPM- GUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
(2) SPP-GUP Nihil atas UP/TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.
(3) Pengujian SPP-GUP Nihil atas UP/TUP sampai dengan penerbitan SPM- GUP Nihil atas UP/TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP-GUP Nihil atas UP/TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
Koreksi Anda
