Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP, SPM dibuat rangkap 4 (empat), dengan ketentuan :
(1) Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada KPPN pembayar.
(2) Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Lembar keempat untuk Unit Akuntansi yang selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan sebagai laporan;
(4) SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Pejabat yang diberi kewenangan. PP-SPM harus menyampaikan kepada KPPN, Specimen tandatangan, paraf dan Cap Instansi Penerbit SPM dan selanjutnya disampaikan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D;
Koreksi Anda
