Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP, SPM dibuat rangkap 4 (empat), dengan ketentuan : (1) Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada KPPN pembayar. (2) Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. (3) Lembar keempat untuk Unit Akuntansi yang selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan sebagai laporan; (4) SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Pejabat yang diberi kewenangan. PP-SPM harus menyampaikan kepada KPPN, Specimen tandatangan, paraf dan Cap Instansi Penerbit SPM dan selanjutnya disampaikan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D;
Koreksi Anda