Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan SPM meneliti terhadap keabsahan dan kelengkapan SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS.
(2) Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
(3) Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja.
(4) Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA.
(5) Menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga), lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN dan lembar ketiga untuk pertinggal.
Koreksi Anda
