Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara;
(2) Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara;
(3) Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara Penerima Hak belum mengajukan surat tagihan, maka KPA/PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Penerima Hak untuk mengajukan tagihan;
(4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerima Hak belum mengajukan tagihan, maka Penerima Hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPA/PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut;
(5) Tagihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas:
a. Kontrak/Surat Perintah Kerja/ Surat Tugas/ Surat Perjanjian/Surat Keputusan;
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan; dan/atau
e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
