Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh PP- SPM, dan PP-SPM harus menyampaikan kepada KPPN, nama, spesimen tanda tangan, paraf pejabat yang diberikan kewenangan untuk menandatangani SPM, dan selanjutnya oleh KPPN diterbitkan SP2D;
(2) SPM-GUP Nihil tidak dapat diuangkan, merupakan pemulihan pertanggungjawaban SPM-UP/SPM-TUP;
(3) SPP-GUP dapat diajukan kembali setelah uang persediaan (UP) digunakan seluruhnya atau minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana tersebut; dan
(4) SPP-GUP/SPP-GUP Nihil diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
