Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) SPP-LS untuk non-belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dari Penerima Hak.
(2) Pembayaran Langsung untuk pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak ke III yang berhak/ rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PP-SPM atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah.
(3) Untuk pembayaran LS pengadaan barang dan jasa harus melampirkan :
a. kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
b. surat pernyataan KPA/PPK mengenai penetapan rekanan;
c. berita acara penyelesaian pekerjaan;
d. berita acara serah terima pekerjaan;
e. berita acara pembayaran;
f. kuitansi yang disetujui KPA/PPK;
g. faktur pajak dan SSP ditandatangani wajib pajak;
h. jaminan bank/lembaga keuangan non bank; dan
i. ringkasan kontrak.
(4) Pembayaran biaya langganan daya dan jasa meliputi:
a. bukti tagihan daya dan jasa;
b. nomor rekening pihak ketiga (PLN, Telkom, PDAM).
(5) Pembayaran belanja perjalanan dinas :
a. Daftar nominatif yang melaksanakan perjalanan dinas ditandatangani oleh pejabat yang memerintahkan perjalanan dinas dan disahkan oleh pejabat di KPPN; dan
b. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan kepada petugas yang melaksanakan perjalanan dinas.
(6) Batas waktu penyerahan SPJ LS Bendahara selama 15 (lima belas) hari kalender setelah terbit pertanggal SP2D.
(7) Pejabat pengelola keuangan dapat menerima honor lebih dari satu dengan ketentuan beda Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Koreksi Anda
