Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, gaji terusan, uang duka wafat lampiran yang harus dipenuhi meliputi :
a. Daftar gaji, SK CPNS, PNS, Naik pangkat, jabatan;
b. KGB, surat pelantikan, menduduki jabatan;
c. KP4, foto copy surat nikah, foto copy akte kelahiran, SKPP, masih sekolah/kuliah, surat pindah, surat kematian; dan
d. SSP PPh.
(2) Pembayaran lembur harus memiliki lampiran yang meliputi:
a. Daftar pembayaran lembur ditandatangani KPA/PPK dan Bendaharawan;
b. Surat perintah kerja lembur;
c. Daftar hadir kerja dan daftar hadir kerja lembur; dan
d. SSP PPh.
(3) Pembayaran honor/vakasi harus memiliki lampiran yang meliputi:
a. SK pemberian honor/vakasi;
b. Daftar pembayaran perhitungan honor/vakasi ditandatangani KPA/PPK dan Bendaharawan; dan
c. SSP PPh pasal 21.
Koreksi Anda
