Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, gaji terusan, uang duka wafat lampiran yang harus dipenuhi meliputi : a. Daftar gaji, SK CPNS, PNS, Naik pangkat, jabatan; b. KGB, surat pelantikan, menduduki jabatan; c. KP4, foto copy surat nikah, foto copy akte kelahiran, SKPP, masih sekolah/kuliah, surat pindah, surat kematian; dan d. SSP PPh. (2) Pembayaran lembur harus memiliki lampiran yang meliputi: a. Daftar pembayaran lembur ditandatangani KPA/PPK dan Bendaharawan; b. Surat perintah kerja lembur; c. Daftar hadir kerja dan daftar hadir kerja lembur; dan d. SSP PPh. (3) Pembayaran honor/vakasi harus memiliki lampiran yang meliputi: a. SK pemberian honor/vakasi; b. Daftar pembayaran perhitungan honor/vakasi ditandatangani KPA/PPK dan Bendaharawan; dan c. SSP PPh pasal 21.
Koreksi Anda