Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP-GUP/SPP-GUP Nihil rangkap 3 (tiga) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen bukti pengeluaran antara lain kuitansi/tanda bukti pembayaran, SPTB dan SPP yang telah dilegalisir untuk selanjutnya diteruskan kepada Bendahara. (2) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP-GUP/SPP-GUP Nihil rangkap 3 (tiga) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen bukti pengeluaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Bendahara. (3) Bendahara melakukan penelitian dan pengujian SPP-GUP/SPP-GUP Nihil. (4) SPP-GUP/SPP-GUP Nihil disampaikan ke Penguji SPP. (5) Penguji SPP setelah melakukan pengujian meneruskan ke PP-SPM untuk diterbitkan SPM-GUP/SPM-GUP Nihil rangkap 4 (empat) dengan ketentuan : a. lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada KPPN pembayar; b. lembar ketiga sebagai pertinggal pada Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan; dan c. lembar keempat untuk Unit Akuntansi yang selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan sebagai laporan.
Koreksi Anda