Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pemberian TUP meliputi: a. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan; b. Permintaan TUP di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. (2) Pengajuan pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP Nihil atas TUP dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan batas akhir pengajuan SPM-GU Nihil atas TUP. (3) Syarat untuk mengajukan Tambahan UP meliputi: a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda; b. digunakan paling lama 1 (satu) satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke rekening Kas Negara; d. pengecualian terhadap butir b dan c untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban tambahan UP lebih dari 1 (satu) bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan; e. permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggungjawaban Tambahan UP sebagaimana dimaksud pada butir d diajukan PA/Kuasa PA dengan disertai alasan yang jelas. (4) Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan: a. Rincian rencana penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP; b. Rekening koran yang menunjukan saldo akhir; dan c. Surat pernyataan dari KPA bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS; (5) SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112 dan PNBP 0000.0000.825113.
Koreksi Anda