Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
(2) SPP-UP dapat diberikan sebagai berikut :
a. Jenis belanja/biaya yang dimintakan uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
1. Belanja Barang (52);
2. Belanja Modal (53) untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang,
pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset; dan
3. Belanja lain-lain (58).
b. Diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA daerah ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat;
c. UP dapat diberikan setinggi-tingginya :
1. 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900 000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
2. 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
3. 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan
4. 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
d. Perubahan besaran UP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan oleh :
1. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk perubahan besaran UP di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
e. PA/KPA dapat mengajukan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d setelah diperhitungkan dengan UP yang telah diterima;
f. pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % dari dana UP yang diterima;
g. pengecualian terhadap ayat (2) huruf f diputuskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usul satker;
h. dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP;
i. SPP-UP diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM pada awal tahun anggaran setelah DIPA diterima oleh bendahara. Atas dasar DIPA yang bersangkutan bendahara mengajukan SPP-UP dengan disertai surat pernyataan dari KPA atau Pejabat yang ditunjuk bahwa UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
j. SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran;
k. Pengujian SPP-UP sampai dengan penerbitan SPM-UP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK;
l. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada satu rekanan atau pihak ke tiga tidak boleh melebihi Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas;
m. Uang yang terdapat/tersimpan dalam brandkas Bendahara pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
n. Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja untuk kegiatan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap;
o. Batas waktu pengembalian uang muka kerja tersebut adalah satu
(1) hari kerja setelah melaksanakan perjalanan dinas atau kegiatan dimaksud; dan
p. Apabila akhir tahun anggaran, pada bendahara masih terdapat sisa UP, maka harus disetor kembali ke rekening Kas Negara paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenan.
Koreksi Anda
