Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pembuat komitmen bersama dengan bendahara pengeluaran membuat dokumen kegiatan yang diperlukan untuk kegiatan dan mengajukan SPP kepada Penandatangan SPM.
(2) Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/Kuasa pengguna Anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
