Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuat komitmen bersama dengan bendahara pengeluaran membuat dokumen kegiatan yang diperlukan untuk kegiatan dan mengajukan SPP kepada Penandatangan SPM. (2) Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/Kuasa pengguna Anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda