Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker memerintahkan Bendahara mengajukan pembukaan rekening ke KPPN setempat melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI atas nama Satker yang bersangkutan;
(2) Untuk Dana Dekon dan TP pengajuan pembukaan Rekening cukup melalui Kepala Satker ke KPPN setempat dan melaporkan ke Biro Keuangan Kementerian Sosial;
(3) Bendahara harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP atas nama Bendahara/Unit Satuan Kerja;
(4) Bendahara mencermati DIPA yang bersangkutan yang diterima dari KPA;
(5) Bendahara menguangkan SPM-UP yang telah diterbitkan SP2D ke Bank tempat Bendahara membuka rekening.
Koreksi Anda
