Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker memerintahkan Bendahara mengajukan pembukaan rekening ke KPPN setempat melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI atas nama Satker yang bersangkutan; (2) Untuk Dana Dekon dan TP pengajuan pembukaan Rekening cukup melalui Kepala Satker ke KPPN setempat dan melaporkan ke Biro Keuangan Kementerian Sosial; (3) Bendahara harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP atas nama Bendahara/Unit Satuan Kerja; (4) Bendahara mencermati DIPA yang bersangkutan yang diterima dari KPA; (5) Bendahara menguangkan SPM-UP yang telah diterbitkan SP2D ke Bank tempat Bendahara membuka rekening.
Koreksi Anda