Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PPABP ditunjuk oleh KPA yang mempunyai tugas untuk menyusun daftar gaji, menyusun SPP, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja pegawai dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PPABP.
Koreksi Anda
