Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPABP ditunjuk oleh KPA yang mempunyai tugas untuk menyusun daftar gaji, menyusun SPP, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja pegawai dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PPABP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id