Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban fungsional dibuat oleh BPP dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya. (2) Pertanggungjawaban fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan lampiran yang meliputi : a. Buku Kas Umum; b. Buku Pembantu; dan c. Laporan Penutupan Kas. (3) Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan tersebut dan dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id