Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban fungsional dibuat oleh BPP dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
(2) Pertanggungjawaban fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan lampiran yang meliputi :
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Pembantu; dan
c. Laporan Penutupan Kas.
(3) Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan tersebut dan dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.
Koreksi Anda
