Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA juga dapat mengangkat BPP untuk kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat. (2) BPP diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPA. (3) BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan. (4) Dalam 1 (satu) DIPA boleh ditunjuk lebih dari 1 (satu) BPP, bila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id