Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) KPA juga dapat mengangkat BPP untuk kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat.
(2) BPP diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPA.
(3) BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
(4) Dalam 1 (satu) DIPA boleh ditunjuk lebih dari 1 (satu) BPP, bila diperlukan.
Koreksi Anda
