Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Para Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 8, 9, dan 10 untuk Kantor Pusat, UPT, dan Dana Tugas Pembantuan di lingkungan Kementerian Sosial diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Para Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Dana Dekonsentrasi diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur setempat.
Koreksi Anda
