Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan ditunjuk oleh KPA dengan tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
(2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. telah mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, baik internal maupun eksternal Kementerian Sosial;
b. mengetahui administrasi keuangan;
c. mempunyai pemahaman terhadap program pada unit yang bersangkutan;
d. tidak menduduki jabatan bendahara selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
e. tidak menduduki jabatan struktural;
f. tidak cacat hukum;
g. tidak sedang dimutasi; dan
h. bukan CPNS.
(3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) Bendahara Penerimaan.
(4) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan 9 tidak dapat rangkap jabatan.
Koreksi Anda
