Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara pengeluaran ditunjuk oleh KPA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satker.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengelola uang persediaan;
b. melakukan pembukuan atas pengeluaran melalui UP dan LS yang lewat rekening bendahara;
c. menerima dan menyetorkan atas penerimaan pajak dan penerimaan lainnya;
d. menyiapkan SPP UP, SPP-TUP, SPP GUP dan SPP LS untuk ditandatangani PPK; dan
e. menyampaikan LPJ kepada KPPN.
(3) Bendahara Pengeluaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. telah mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, baik internal maupun eksternal kementerian sosial;
b. mengetahui administrasi keuangan;
c. mempunyai pemahaman terhadap program pada unit yang bersangkutan;
d. tidak menduduki jabatan bendahara selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
e. tidak menduduki jabatan struktural;
f. tidak cacat hukum;
g. tidak sedang dimutasi; dan
h. bukan CPNS.
(4) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) bendahara pengeluaran.
(5) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 8, dan 9 tidak dapat rangkap jabatan.
Koreksi Anda
