Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas SPP, menandatangani, dan menerbitkan SPM. (2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar; b. melakukan pembebanan tagihan kepada negara; dan c. membuat, menandatangani, dan menerbitkan SPM. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PP-SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id