Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas SPP, menandatangani, dan menerbitkan SPM.
(2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar;
b. melakukan pembebanan tagihan kepada negara; dan
c. membuat, menandatangani, dan menerbitkan SPM.
(3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PP-SPM.
Koreksi Anda
