Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagai pejabat yang ditetapkan dan diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
(2) PPK harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(3) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana;
b. membuat perikatan dengan pihak penyedia barang dan/atau jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
c. menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang dan/atau jasa;
d. menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM; dan
e. Menandatangani SPD, Rincian Perjalanan Dinas, Rincian Riil, dan lembar IV/lembar kedatangan atas nama Kepala Satker dan/atau Satker Sementara bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas di lingkungan kerjanya.
(5) Dalam 1 (satu) DIPA dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang PPK bila diperlukan.
Koreksi Anda
