Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagai pejabat yang ditetapkan dan diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. (2) PPK harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (3) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) dikecualikan untuk: a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau b. PA dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana; b. membuat perikatan dengan pihak penyedia barang dan/atau jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja c. menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang dan/atau jasa; d. menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM; dan e. Menandatangani SPD, Rincian Perjalanan Dinas, Rincian Riil, dan lembar IV/lembar kedatangan atas nama Kepala Satker dan/atau Satker Sementara bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas di lingkungan kerjanya. (5) Dalam 1 (satu) DIPA dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang PPK bila diperlukan.
Koreksi Anda