Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagai Pejabat Perbendaharaan yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satker. (2) KPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh kepala satker dan/atau Satker Sementara yang mempunyai tugas: a. menyusun rencana kerja kegiatan dalam satu (1) pada satker yang dipimpinnya; b. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih c. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa; d. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; e. membebankan pengeluaran sesuai dengan akun yang bersangkutan; dan f. memerintahkan pembayaran atas beban APBN. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) Pejabat KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id