Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagai Pejabat Perbendaharaan yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satker.
(2) KPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh kepala satker dan/atau Satker Sementara yang mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja kegiatan dalam satu (1) pada satker yang dipimpinnya;
b. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
c. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
d. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
e. membebankan pengeluaran sesuai dengan akun yang bersangkutan;
dan
f. memerintahkan pembayaran atas beban APBN.
(3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) Pejabat KPA.
Koreksi Anda
