Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri sebagai PA dan/atau pengguna barang mempunyai tugas yang meliputi: a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id