Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Menteri sebagai PA dan/atau pengguna barang mempunyai tugas yang meliputi:
a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
f. mengelola barang milik/kekayaan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
