Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA menunjuk dan MENETAPKAN pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (2) KPA selaku pemegang kuasa dari PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPABP dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. (3) Penunjukan dan penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Sosial. (4) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial.
Koreksi Anda