Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register meliputi :
a. Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU Cq.
Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen;
b. Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format lampiran I Permenkeu nomor 191/PMK.05/2012 tentang mekanisme pengelolaan hibah;
c. Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri :
1. Perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan; dan
2. Ringkasan hibah.
d. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, permohonan nomor register dilampiri dengan :
1. Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan
2. SPTMHL.
e. BAPH sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit meliputi :
1. Tanggal serah terima;
2. Pihak pemberi dan penerima;
3. Tujuan penyerahan;
4. Nilai nominal;
5. Bentuk hibah; dan
6. Rincian harga per barang.
Koreksi Anda
