Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register meliputi : a. Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU Cq. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen; b. Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format lampiran I Permenkeu nomor 191/PMK.05/2012 tentang mekanisme pengelolaan hibah; c. Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri : 1. Perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan; dan 2. Ringkasan hibah. d. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, permohonan nomor register dilampiri dengan : 1. Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan 2. SPTMHL. e. BAPH sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit meliputi : 1. Tanggal serah terima; 2. Pihak pemberi dan penerima; 3. Tujuan penyerahan; 4. Nilai nominal; 5. Bentuk hibah; dan 6. Rincian harga per barang.
Koreksi Anda