Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Uang, sebagai berikut:
a. sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan, atas pengembalian tersebut PA/KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) kepada KPPN Khusus Jakarta VI untuk hibah yang berasal dari luar negeri dan kepada KPPN Mitra kerja dalam hal hibah dalam negeri;
b. atas pengembalian pendapatan hibah langsung bentuk uang, PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN, dengan dilampiri :
1. copy Rekening Koran atas rekening hibah;
2. copy bukti pengiriman/transfer kepada pemberi hibah; dan
3. SPTJM.
c. atas dasar SP4HL sebagaimana dimaksud pengembalian sisa hibah langsung bentuk uang, KPPN setempat menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan :
1. Lembar ke 1 untuk PA/KPA;
2. Lembar ke 2 untuk DJPU dengan dilampiri copy SP4HL; dan
3. Lembar ke 3 untuk pertinggal KPPN.
d. atas dasar SP3HL, KPPN membukukan pengembalaian pendapatan hibah langsung dan mengurangi saldo kas di K/L dari hibah;
e. atas dasar SP3HL dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun berjalan.
DJPU membukukan sebagai mengurangi realisasi pendapatan hibah dan untuk pendapatan hibah tahun yang lalu, DJPU tidak melakukan pencatatan namun diungkapkan dalam CALK; dan
f. atas dasar SP3HL yang diterima KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di K/L dari hibah dan saldo kas di K/L dari hibah tidak boleh bernilai negatif.
Koreksi Anda
