Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Dalam bentuk uang dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Langsung, sebagai berikut : a. PA/KPA mengajukan pengesahan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) atas seluruh pendapatan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersunber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalanan kepada KPPN khusus Jakarta VI; b. Penyampaian SP2HL ke KPPN dilampiri : 1. Copy rekening atas rekening hibah; 2. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL); 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 4. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali; c. atas dasar SP2HL, KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dalam rangka 3 (tiga) dengan ketentuan: 1. Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA; 2. Lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan dilampiri copy SP2HL; dan 3. Lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN Khusus Jakarta VI; d. atas dasar SPHL, KPPN Khusus Jakarta VI membukukan pendapatan hibah langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari hibah; e. atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, membukukan pendapatan hibah langsung; dan f. atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, PA/Kuasa PA membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id