Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyesuaian Pagu Hibah Pada DIPA dilakukan dengan tahapan yang meliputi :
a. PA/Kuasa PA pada Kementerian melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA kementerian negara/lembaga;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penyesuaian pagu pendapatan hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan hibah;
c. penyesuaian pagu belanja yang sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran;
d. penyesuaian pagu belanja yang sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
e. penyesuaian pagu pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. revisi sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan;
g. hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d pada kesempatan pertama;
h. K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA;
i. sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya;
j. penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf i setinggi- tinginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan; dan
k. penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf i dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
