Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rekening Hibah, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA Cq.
Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang;
b. permohonan persetujuan pembukaan rekening, dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja;
c. atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, Menteri/ Kepala Kantor/ Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA membuka Rekening Hibah untuk menandai kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan;
d. Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian/ kantor/satuan kerja;
e. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh Menteri/ Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
f. Jasa giro/ bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan; dan
g. Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
Koreksi Anda
