Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register, dilakukan dengan cara :
a. Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Kantor/ Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen;
b. Permohonan nomor register dilampiri :
1. Perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
2. Ringkasan hibah (grant summary).
Koreksi Anda
