Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register, dilakukan dengan cara : a. Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Kantor/ Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen; b. Permohonan nomor register dilampiri : 1. Perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan 2. Ringkasan hibah (grant summary).
Koreksi Anda