Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda