Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Sosial, membentuk : a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA/B) untuk menyusun Laporan Keuangan Kementerian; b. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA/B-E1) untuk menyusun Laporan Keuangan tingkat Eselon I; c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA/B- W) untuk menyusun Laporan Keuangan tingkat wilayah; dan d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA/B) untuk menyusun Laporan Keuangan Satuan Kerja. (2) Petugas Akuntansi pada Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan : a. Keputusan Menteri untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPA/B; b. Keputusan Pejabat Struktural Eselon I sesuai lingkup kewenangannya untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPPA/B-E1; c. Keputusan Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk untuk melaksanakan UAPPA/B-W, untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPPA/B-W ; dan d. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai lingkup kewenangannya untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAKPA/B. (3) Penanggung jawab Unit Akuntansi Keuangan dan Barang : a. UAPA/B penanggungjawabnya adalah Menteri Sosial; b. UAPPA/B penanggungjawabnya adalah Pejabat Eselon I; c. UAPPA/B-W penanggungjawabnya adalah para Kepala UPT yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Sosial dan Kepala Dinas/Instansi Sosial; d. UAKPA/B penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja dan untuk Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Petugas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas : a. menginput data sumber keuangan dalam sistem akuntansi yang menghasilkan data yang akan direkonsiliasi ke Kementerian Keuangan; b. melakukan rekonsiliasi keuangan dengan Kementerian Keuangan; c. melakukan penggabungan dengan petugas akuntansi barang untuk menyusun Neraca dalam Laporan Keuangan; dan d. menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id