Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara pengeluaran atau Pemegang Kas pada Kementerian adalah Bendahara Pemerintah yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Pajak dan penyetorannya ke Kas Negara.
Koreksi Anda