Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dilampiri dokumen yang meliputi : a. Surat tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran transportasi lainnya; d. Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format terlampir; e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Koreksi Anda