Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dilampiri dokumen yang meliputi :
a. Surat tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran transportasi lainnya;
d. Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format terlampir;
e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Koreksi Anda
