Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satker yang bersangkutan berupa :
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund.
(2) Surat Perjalanan Dinas (SPD), rincian biaya perjalanan dinas, dan daftar pengeluaran riil ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(3) Lembar IV (lembar kedatangan) nomor romawi I kolom 2 ditandatangani oleh Kepala Satker/Satker sementara/Pejabat yang ditunjuk dan nomor romawi VI kolom 1 dan 2 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
