Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas (1) Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme LS. (3) Pembayaran dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh bendahara pengeluaran. (4) Pemberian uang kepada pelaksana SPD berdasarkan persetujuan dari PPK dengan melampirkan dokumen yang meliputi: a. surat tugas; b. foto copy SPD; c. kuitansi tanda terima uang muka; dan d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas. (5) Pembayaran dengan mekanisme LS dilakukan melalui : a. perikatan dengan penyedia jasa; b. bendahara pengeluaran; dan c. pelaksana SPD. (6) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPD melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya tersebut harus disetor ke kas negara melalui PPK. (7) Penyetoran kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan dengan : a. Menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau b. Menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran lalu. (8) Penyedia jasa untuk pelaksanaan perjalanan dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan. (9) Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan baik berupa hotel atau tempat penginapan lain berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; dan b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
Koreksi Anda