Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat
(1) digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat meliputi :
a. Tingkat A untuk pimpinan lembaga, menteri, wakil menteri, Pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota, pejabat eselon I serta pejabat lain yang setara;
b. Tingkat B untuk pejabat eselon II dan pejabat lain yang setara; dan
c. Tingkat C untuk pejabat eselon III/PNS Gol. IV, pejabat eselon IV/PNS Gol. III, PNS Gol. II dan PNS Gol. I.
(2) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan lebih tinggi dari standar biaya, maka pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
(3) Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam selama perjalanan, kepada pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
(4) Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan, dan apabila perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
(5) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam surat tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota, tambahan tersebut dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa :
a. Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syahbandar/kepala bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau
b. Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(6) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada PPK.
Koreksi Anda
