Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya perjalanan dinas (1) Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen-komponen yang meliputi : a. uang harian; b. biaya transport; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam kota; dan/atau f. biaya menjemput/mengantar jenazah. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. uang makan; b. uang transport lokal; dan c. uang saku. (3) Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; dan b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (4) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. di hotel; dan/atau b. di tempat penginapan lainnya. (5) Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagai diatur dalam PMK mengenai standar biaya; dan b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. (6) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan perjalanan dinas. (7) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan. (8) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. (9) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id