Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas jabatan oleh pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas; (2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh : a. Menteri Sosial untuk perjalanan dinas yang dilakukan atas nama sendiri dan pelaksana SPD pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial ; b. Pejabat Eselon I untuk perjalanan dinas yang dilakukan pelaksanan SPD Pejabat Eselon II di lingkungan Satkernya; c. Pejabat Eselon II untuk perjalanan dinas yang dilakukan pelaksana SPD Pejabat Eselon III, IV dan Staf di lingkungan Satkernya; d. Kepala UPT Satker Eselon II untuk perjalanan dinas yang dilakukan pelaksana SPD atas nama sendiri, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Staf di lingkungan Satkernya; e. Kepala UPT Satker Eselon III untuk perjalanan dinas yang dilakukan pelaksana SPD atas nama sendiri, Pejabat Eselon IV dan Staf di lingkungan Satkernya; dan f. Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kab/Kota untuk perjalanan dinas yang dilakukan pelaksana SPD atas nama sendiri, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Staf di lingkungan kerjanya. (3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk; (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut : a. Pemberi tugas; b. Pelaksana tugas; c. Waktu pelaksanaan tugas; dan d. Tempat pelaksanaan tugas. (5) Dalam hal berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan/atau b. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam. (6) Surat Tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan surat perjalanan dinas (SPD) bagi yang melaksanakan perjalanan dinas. (7) SPD sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk MENETAPKAN tingkat biaya perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id