Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Perjalanan Dinas Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuai dengan pencapaian kinerja kementerian Negara/lembaga dan azas kepatutan; c. Efisiensi penggunaan belanja Negara; dan d. Akuntanbilitas pemberiaan perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda