Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prinsip Perjalanan Dinas Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Ketersediaan anggaran dan kesesuai dengan pencapaian kinerja kementerian Negara/lembaga dan azas kepatutan;
c. Efisiensi penggunaan belanja Negara; dan
d. Akuntanbilitas pemberiaan perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda
