Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat Negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara;
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perjalanan dinas jabatan; dan
b. Perjalanan dinas pindah.
(3) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Calon Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
