Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker-nya masing-masing.
(2) KPA bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker-nya masing-masing.
Koreksi Anda
