Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA mendelegasikan kepada para KPA dan KPA mendelegasikan kepada PPK bersama dengan Bendahara Pengeluaran untuk menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana berdasarkan rencana/ jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
(2) Atas perintah Kepala Satuan Kerja sebagai KPA, PPK wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dan menyampaikannya ke KPPN dengan ketentuan yang meliputi:
a. perkiraan penarikan dana dibuat secara periodik yaitu bulanan, mingguan dan harian;
b. perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan dibuat setiap 2 (dua) bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan;
c. perkiraan penarikan dana harian merupakan perkiraan dalam 1 (satu) minggu yang dirinci dalam hari kerja dalam minggu perkiraan;
d. perkiraan penarikan dana harian dibuat setiap minggu dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal minggu yaitu pada hari kamis;
e. perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana wajib dilakukan pemutakhiran setiap ada perubahan;
f. pemutakhiran perkiraan penyetoran dana/perkiraan dana bulanan dilakukan setiap bulan dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum bulan perkiraan;
g. pemutakhiran perkiraan penarikan dana harian disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari perkiraan;
h. perkiraan penyetoran dana/penarikan dana bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengesahan DIPA; dan
i. perkiraan penyetoran/perkiraan penarikan dana mingguan merupakan perkiraan dalam 1 (satu) bulan yang dibuat 4 (empat) periode/ minggu yaitu tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 untuk minggu pertama, tanggal 8 sampai dengan 15 untuk minggu kedua, tanggal 16 sampai dengan 23 untuk minggu ketiga dan tanggal 24 sampai dengan akhir bulan untuk minggu keempat.
Koreksi Anda
