Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi : a. pejabat perbendaharaan; b. perencanaan kas; c. mekanisme penyelesaian tagihan; d. penolakan/pengembalian SPP-LS dan tagihan; e. penyampaian SPM; f. tanggung jawab KPA terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; g. pengawasan terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; h. perjalanan dinas; i. penerimaan negara; j. bendahara sebagai pemungut pajak; k. penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara; l. unit akuntansi keuangan; m. pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri; dan n. pengendalian dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id