Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi :
a. pejabat perbendaharaan;
b. perencanaan kas;
c. mekanisme penyelesaian tagihan;
d. penolakan/pengembalian SPP-LS dan tagihan;
e. penyampaian SPM;
f. tanggung jawab KPA terhadap batas waktu penyelesaian tagihan;
g. pengawasan terhadap batas waktu penyelesaian tagihan;
h. perjalanan dinas;
i. penerimaan negara;
j. bendahara sebagai pemungut pajak;
k. penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara;
l. unit akuntansi keuangan;
m. pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri; dan
n. pengendalian dan pelaporan.
Koreksi Anda
