Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Periode Anggaran untuk APBN menggunakan tahun takwim berlaku mulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Koreksi Anda
