Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), usulan penggantian dapat dilakukan oleh kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat. (2) Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan penggantian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data usulan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Sosial. (4) Kementerian Sosial menginformasikan usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial. (5) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan mengesahkan penggantian PBI Jaminan Kesehatan. (6) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh dinas sosial kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial dengan tembusan dinas sosial daerah provinsi. (7) Kementerian Sosial MENETAPKAN penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan. (8) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda