Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 belum mencukupi jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri dapat menambahkan pengganti PBI Jaminan Kesehatan sepanjang tidak melebihi jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
